Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah menyebut pihaknya telah memanggil perwakilan PBB guna menanggapi pernyataan perwakilan PBB di media yang mengaku khawatir sejumlah pasal dalam KUHP baru tak sesuai dengan hukum HAM internasional.
Faizasyah juga mengaakan bahwa ada baiknya perwakilan asing termasuk PBB untuk tak terburu-buru mengeluarkan pendapat atau pernyataan sebelum mendapatkan informasi yang lebih jelas.
Menurutnya hal itu merupakan norma yang sudah sepatutnya dilakukan oleh perwakilan asing di suatu negara.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Penulis: Haryo Jati
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Rose Komala dewi
Musik: Hypnosis - Godmode
#JernihkanHarapan #pbbsoalkuhpbaru #kemluri