Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham: Ada Pengacara Kondang Blow Up KUHP Seolah-olah Akan Kiamat

12 Desember 2022, 18:31 WIB

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan tidak akan membuat turis asing yang mau datang ke Indonesia khawatir lantaran ada ancaman pidana bagi orang yang berhubungan seksual di luar nikah hingga kohabitasi atau hidup bersama layaknya suami istri.

Dia menyebut, ada pengacara kondang membuat seolah-olah pengesahan KUHP baru ini bikin dunia kiamat. "Ada seorang pengacara kondang lagi me-blow up seolah-olah dunia mau kiamat saja, begitu ya, dunia pariwisata kita," ucap dia. Dia mengatakan, seks di luar nikah dan kohabitasi baru bisa ditindak apabila ada pengaduan dari orang tertentu. Budaya semacam ini tidak terjadi di dunia barat.

Berdasarkan KUHP hasil revisi, orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan terancam pidana penjara apabila ada orang tertentu yang mengadukannya. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 411 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (6/12/2022).

Penulis Naskah: Deta Putri Setyanto
Narator: Deta Putri Setyanto
Video Editor: Basilius Agung
Produser: Deta Putri Setyanto

#KUHP #YasonnaLaoli #PengacaraKondang #JernihkanHarapan

Music: News Room News - Spence

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke