Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Putri Candrawathi Ceritakan Peristiwa di Magelang

12 Desember 2022, 17:27 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Putri Candrawathi mengatakan, dua kali melarang korban mengangkat ke kamarnya di Lantai 2 rumah pribadi Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.

Hal tersebut diungkap Putri saat menjadi saksi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Awalnya, Majelis Hakim menanyakan peristiwa yang terjadi pada 4 Juli 2022 di Magelang. "Tanggal 4 (Juli), habis makan siang saya mengantarkan anak saya yang nomor 3 bersama suami (Ferdy Sambo), Bi Susi (ART Ferdy Sambo) dan Dek Yosua. Tiba di sekolahnya kami mengantarkan sampai masuk asrama," ujar Putri di dalam persidangan.

Penulis: Singgih Wiryono
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Deta Putri Setyanto

#BrigadirJ #PutriCandrawathi #JernihkanHarapan

Music: Manifest It (Instrumental) - NEFFEX

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke