Anggota Komisi III DPR yang ikut merumuskan RKUHP Taufik Basari menjelaskan penerapan pasal perzinahan yang hanya bisa dilaporkan oleh pasutri yang menikah, orangtua, dan anak.
Hal ini dijelaskan oleh Taufik saat ditemui di Hotel Bidakara dalam acara Penghargaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Senin (12/12/2022).
Dengan demikian, hal ini tidak bisa dilaporkan oleh masyarakat umum, terlebih dengan cara-cara persekusi seperti penggerebekan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Adil Pradipta
#JernihkanHarapan #RKUHP #PasalPerzinahan #OnLocationÂ
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.