Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Soal Pasal Zina di KUHP Baru, Siapa yang Berhak Jadi Pelapor?

12 Desember 2022, 16:13 WIB

Anggota Komisi III DPR yang ikut merumuskan RKUHP Taufik Basari menjelaskan penerapan pasal perzinahan yang hanya bisa dilaporkan oleh pasutri yang menikah, orangtua, dan anak.


Hal ini dijelaskan oleh Taufik saat ditemui di Hotel Bidakara dalam acara Penghargaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Senin (12/12/2022).


Dengan demikian, hal ini tidak bisa dilaporkan oleh masyarakat umum, terlebih dengan cara-cara persekusi seperti penggerebekan.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Nissi Elizabeth

Penulis Naskah: Nissi Elizabeth

Video Editor: Nissi Elizabeth

Produser: Adil Pradipta


#JernihkanHarapan #RKUHP #PasalPerzinahan #OnLocation 

Video Terkait
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke