Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pasal Zina di KUHP Baru, Siapa yang Berhak Jadi Pelapor?

12 Desember 2022, 16:15 WIB

Anggota Komisi III DPR yang ikut merumuskan RKUHP Taufik Basari menjelaskan penerapan pasal perzinahan yang hanya bisa dilaporkan oleh pasutri yang menikah, orangtua, dan anak.


Hal ini dijelaskan oleh Taufik saat ditemui di Hotel Bidakara dalam acara Penghargaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Senin (12/12/2022).


Dengan demikian, hal ini tidak bisa dilaporkan oleh masyarakat umum, terlebih dengan cara-cara persekusi seperti penggerebekan.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Nissi Elizabeth

Penulis Naskah: Nissi Elizabeth

Video Editor: Nissi Elizabeth

Produser: Adil Pradipta


#JernihkanHarapan #RKUHP #PasalPerzinahan #OnLocation 

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke