Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana yang baru disahkan menjadi Undang-undang disebut memiliki paradigma pemidanaan modern.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko pada Senin (12/12/2022).
Menurutnya RKUHP yang disahkan merefleksikan nilai-nilai Indonesia.
Selain itu Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Andi Widjajanto menyebut secara geopolitik UU KUHP yang disahkan perlu menegaskan otonomi strategis sebagai negara.
Adapun DPR menyetujui RKUHP sebagai Undang-undang dan dibawa dalam Rapat Paripurna pada 6 Desember 2022.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa semua fraksi menyepakati agar RKUHP dibawa dalam Rapat Paripurna.
Sementara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa pemerintah memiliki waktu 3 tahun untuk menyosialisasikan RKUHP yang sudah disahkan kepada masyarakat, aparat penegak hukum, kampus-kampus, dan komunitas lainnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Penulis: Dian Eka Nugraheny
Penulis Naskah: Adeline Frederica Simatupang
Nataror: Adeline Frederica Simatupang
Video Editor: Farah Chaerunniza
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Music: Spector - Sam Marshall
#JernihkanHarapan #RKUHPdisahkan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.