Kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes Tobing meminta mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk mengeluarkan laporan hasil penyelidikan (LHP).
LHP ini terkait dugaan suap kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur yang melibatkan kliennya dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Sebelumnya, Sambo sempat membenarkan dirinya telah menandatangani LHP tersebut pada 7 April 2022.
Namun demikian, Johannes menilai pernyataan Sambo itu harus dibuktikan.
Sebab ia menegaskan bahwa kliennya tak pernah bertemu dan memberikan suap kepada Kabareskrim.
Simak informasinya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa, Firda Rahmawan, Nissi Elizabeth
Penulis: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Anasthasya
Narator: Anasthasya
Video Editor: Anasthasya
Produser: Adisty Safitri
Musik: Club Step - Topher Mohr and Alex Elena
#JernihkanHarapan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.