Pelaku pariwisata di Indonesia masih berupaya pulih dari dampak buruk pandemi Covid-19, pada saat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Selasa (06/12/2022). KUHP baru ini dikhawatirkan dapat menjauhkan turis asing karena salah satu substansinya memidanakan pelaku hubungan seks di luar nikah. Undang-undang kontroversial yang oleh para pengkritiknya disebut sebagai "bencana" bagi hak asasi manusia (HAM) itu juga melarang pasangan belum menikah untuk hidup bersama serta membatasi kebebasan politik dan agama.
Ketua Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Bali ini mencontohkan Pasal Perzinahan yang bisa "disalah artikan" khususnya oleh media asing sehingga menimbulkan persepsi negatif dan sangat merugikan pariwisata Bali yang baru pulih dari pandemi.
Perubahan KUHP akan berlaku dalam waktu tiga tahun, tetapi Wakil Ketua Dewan Industri Pariwisata Indonesia Maulana Yusran mengatakan aturan itu benar-benar kontra-produktif. Sementara itu, yang lain berusaha menenangkan ketakutan akan tindakan keras terkait moralitas di Indonesia.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
__________
Penulis Naskah: Vanessa Benedicta
Host: Vanessa Benedicta
Video Editor: Vanessa Benedicta
Produser: Nibras Nada Nailufar
#KUHP #WisatawanBali #KUHPPasal411 #RKUHP #PengesahanRKUHP #bali #PariwisataBali #kreasikompascom