Baru-baru ini, sistem tilang manual akan kembali diberlakukan di DKI Jakarta. Keputusan keputusan tersebut diungkapkan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman. Meski begitu, dalam penerapannya, nantinya tilang manual hanya akan diberlakukan pada jenis pelanggaran-pelanggaran tertentu. Terkait penarikan surat tilang, pihaknya pun meluruskan, bahwasanya penarikan tersebut tidak ada, melainkan hanya tidak digunakan untuk sementara. Oleh karenanya, dengan hadirnya fenomena ganti pelat nomer yang akhir-akhir ini ramai dilakukan oleh sebagian masyarakat, maka polisi akan tetap bisa menerapkan penertiban penegakan hukum salah satunya dengan surat tilang.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :Â
- Cara dan Alur Konversi Motor BBM Jadi Motor Listrik : https://youtu.be/hnrb_Wy30RA
- Mulai Diuji Coba, Ini Cara Beli Solar Pakai QR Code : https://youtu.be/eQgYyT9J23M
- Jelang Liburan Akhir Tahun, Siap-siap Ada Kenaikan Tarif Bus AKAP : https://youtu.be/i2Vhk4iFCQw
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Penulis : Aprida Mega Nanda
Editor : Agung Kurniawan
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Editor : Carolus Dori Krisnadi
Narator : Rizqina Ninda Aulia
Produser : Sendy Darlis
#news #otomotif #newsotomotif #otomotifikompas #kompasotomotif #otomotifnasional #industriotomotif #lalulintas #poldametrojaya #tilang #tilangmanual #surattilang #tilangelektronik #ditlantaspoldametrojaya #nopol #pelatnomor