Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Australia Soroti Pembebasan Bersyarat Terpidana Bom Bali Umar Patek

9 Desember 2022, 14:47 WIB

Menteri Dalam Negeri Australia, Clare O’Neil menanggapi pembebasan terpidana pembuat bom Bali, Umar Patek.

O’Neil menggambarkan kabar pembebasan bersyarat Umar Patek sebagai hari yang benar-benar mengerikan bagi para korban dan keluarga bom Bali. Hal itu disampaikan O’Neil pada Kamis (8/12/2022).

Ia mengatakan, sebanyak 88 warga Australia menjadi korban dalam peristiwa bom Bali pada 12 Oktober 2002 silam.

Hisyam bin Alizein alias Umar Patek merupakan seorang anggota kelompok militan Jemaah Islamiyah yang berafiliasi dengan al Qaeda.

Umar Patek sempat dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada 2012 atas keterlibatannya dalam pengeboman dua klub malam di Bali.

Namun, Patek dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (7/12/2022). Ia dianggap memenuhi kriteria untuk pembebasan bersyarat pada Agustus lalu, lantaran dinilai berperilaku baik selama dalam tahanan.

Patek akan diminta untuk berpartisipasi dalam program pendampingan hingga April 2030. Setiap pelanggaran yang dilakukan Patek dapat membuat pembebasan bersyaratnya dicabut.

Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis: Tito Hilmawan Reditya

Penulis Naskah: Timothy Afryano

Narator: Timothy Afryano

Video Editor: Bernard Siahaan

Produser: Okky Mahdi Yasser

Music: Chaos by Gunnar Olsen

#JernihkanHarapan #UmarPatek #BomBali

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke