Posisi Sekretaris Daerah DKI Jakarta definitif kosong sejak Marullah Matali diangkat sebagai Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata. Untuk sementara, posisi Sekda DKI Jakarta diisi oleh Uus Kuswanto.
Dikarenakan Uus hanya menjadi Penjabat Sekda sementara, Pemprov kini tengah mempersiapkan mekanisme untuk melelang posisi Sekda DKI Jakarta definitif.
Secara definisi, lelang jabatan adalah bentuk dari promosi jabatan yang dilakukan secara transparan dan selektif. Dasar hukum lelang jabatan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Proses lelang jabatan struktural Pemprov DKI pernah terjadi di era pasangan Gubernur Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kala itu, lelang jabatan dilakukan untuk mengisi jabatan di posisi eselon III dan eselon IV.
Sementara itu, menurut catatan Kompas.com, lelang jabatan di era pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sepi peminat. Bahkan, sejumlah jabatan berstatus kosong.
Kala itu, Anies sempat melelang jabatan Asisten Daerah bagi Kesejahteraan Rakyat bersama 16 jabatan eselon II lainnya pada 14 April 2021. Sayangnya, lelang jabatan tersebut akhirnya dibatalkan karena sepi peminat.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Ivany Atina Arbi
Penulis Naskah: Timothy Afryano
Narator: Timothy Afryano
Video Editor: Bernard Siahaan
Produser: Okky Mahdi Yasser
Music: Wanderlust feat Poccex by Jumbo
#JernihkanHarapan #HeruBudiHartono #PjGubernur