Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyoroti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru saja disahkan. Meski menyambut baik modernisasi dan pembaruan kerangka hukum namun organisasi itu atas aturan tertentu dalam KUHP yang dianggap tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesetaraan.
PBB mengkhawatirkan sejumlah pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia yang berkaitan dengan HAM. PBB juga mengungkapkan bahwa sejumlah pasal itu mampu mendiskriminasikan perempuan, anak perempuan, anak laki-laki dan minoritas seksual.
Penulis: Danur Lambang Pristiandaru
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Deta Putri Setyanto
Produser: Deta Putri Setyanto
#PBB #KUHP #HAM #JernihkanHarapan
Music: Land of the RetroOnes - RAGE