Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Wahyu Diadukan Karena Dugaan Langgar Kode Etik

8 Desember 2022, 17:43 WIB

Kuasa terdakwa Kuat Maruf, Irwan Irawan mengadukan Hakim Ketua persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY). Irwan mengatakan, laporan yang dilayangkan ke Komisi Yudisial merupakan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim Ketua.

Irwan menilai, Wahyu melanggar Pasal 158 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut berbunyi Hakim dilarang menunjukan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Video Editor: Irsyad Renaldi
Produser: Yusuf Reza Permadi

#KuatMaruf #HakimWahyu #KomisiYudisial #JernihkanHarapan

Music: Kurt - Cheel

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke