Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[FULL] Ini Alasan Terdakwa Obstruction of Justice Tak Lepas dari Jerat Pidana

8 Desember 2022, 15:22 WIB

Para terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J tak bisa lepas dari jerat pidana meski merupakan korban dari skenario Ferdy Sambo.

Hal ini diungkapkan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad dalam wawancara bersama Kompas.com pada Rabu (7/12/2022).

Menurut Suparji, para terdakwa sebenarnya memiliki kekuatan untuk menolak terjerumus dalam skenario Sambo.

Seperti halnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal yang menolak ketika diminta untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra

Video Editor: Dina Rahmawati

Produser: Adesari Aviningtyas

#FerdySambo #ObstructionofJustice #BrigadirJ #OnLocation #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke