Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Istana Soal Perzinaan Bukan Suami Istri Kena Pidana di KUHP Baru

8 Desember 2022, 13:28 WIB

Pemerintah meyakini pasal mengenai persetubuhan dengan orang bukan suami atau istrinya dalam KUHP baru jauh dari aturan kontroversi yang berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan pasal perzinaan dalam KUHP baru merupakan delik aduan.

Pihak yang bisa membuat laporan juga tidak sembarangan, yakni hanya suami atau istri yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anak bagi yang tidak terikat perkawinan.

Dini menambahkan selain soal delik aduan, dalam KUHP baru tidak pernah mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Johannes Mangihot

Penulis Naskah: David Satya Putra

Video Editor: Bernard Siahaan

Produser: Okky Mahdi Yasser

Musik: Day Sparkles by Geographer

#JernihkanHarapan #RKUHP #KUHPBaru 

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke