Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan penetapan untuk memisahkan tempat penahanan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Keduanya merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ricky Rizal yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Negara Badan Reserse Kriminal Polri dipindahkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, Kuat Ma'ruf tetap berada di Rutan Bareskrim Polri.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Irfan Kamil
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor:Arini Kusuma Jati
Produser: Firzha Ananda Putri
Music by Metro - Yung Logos
#PenahananRickyRizal #PenahananKuatMa’ruf #JernihkanHarapan