Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pihaknya tidak mengkhawatirkan keberadaan sejumlah pasal terkait tindak korupsi dalam KUHP baru.
Diketahui, KUHP hasil revisi juga mengatur sejumlah tindakan korupsi, tapi sanksi yang ditentukan lebih ringan dibandingkan hukuman dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kendati demikian, Firli memandang keberadaan pasal dalam KUHP tidak akan menghambat pemberantasan korupsi.
Ia mengatakan, KPK memiliki undang-undang tersendiri tentang tindak pidana korupsi.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa, Firda Rahmawan
Penulis: Syakirun Ni’am
Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri
Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri
Video Editor: Farah Chaerunniza
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Music: Abandon - Marshall Watson
#KPK #FirliBahuri #KUHP #JernihkanHarapan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.