Sejak surat tilang manual ditarik para pengendara kemudian melepas pelat nomor. Sehingga kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) kesulitan merekam pelanggar. Padahal, dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, petugas berwenang untuk memberhentikan, melarang, menunda pengoperasian, dan menyita sementara kendaraan bermotor yang patut diduga melanggar peraturan lalu lintas atau merupakan alat dan atau hasil kejahatan.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- Tilang Elektronik Belum Bisa Gantikan Peran Polisi Lalu Lintas : https://youtu.be/_a19N4Jc3Ms
- Jokowi Optimis Indonesia Jadi Sumber Baterai Kendaraan Listrik Dunia : https://youtu.be/jDfAPNPOz3Y
- Jelang Liburan Akhir Tahun, Siap-siap Ada Kenaikan Tarif Bus AKAP : https://youtu.be/i2Vhk4iFCQw
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Penulis : Gilang Satria
Editor : Aditya Maulana
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Editor : Carolus Dori Krisnadi
Narator : Rizqina Ninda Aulia
Produser : Sendy Darlis
#news #otomotif #newsotomotif #otomotifikompas #kompasotomotif #otomotifnasional #industriotomotif #lalulintas #poldametrojaya #tilang #tilangmanual #surattilang #tilangelektronik #ditlantaspoldametrojaya #nopol #pelatnomorkendaraan #TNKB #autonews #newsupdate #headlinenews #kompascom
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.