Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Dudung Abdurachman menegaskan akan memecat perwira Paspampres jika terbukti melakukan pemerkosaan pada prajurit wanita.
Sebelumnya, perwira menengah Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Mayor Infanteri BF diduga memerkosa prajurit Kostrad Letda GER.
Dudung menyebut bahwa pemecatan akan dilakukan jika pelaku telah memenuhi unsur pelanggaran dalam aturan hukum militer.
Selain sanksi militer, sanksi pidana juga akan diterapkan jika dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti yang kuat.
Simak informasinya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Achmad Nasrudin Yahya, Claudia Aviolola, Nicholas Ryan Aditya
Penulis: Achmad Nasrudin Yahya
Penulis Naskah: Anasthasya
Narator: Anasthasya
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Adisty Safitri
Musik: Move_Out
#JernihkanHarapan