Media-media internasional turut menyorot Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripuran DPR RI, Selasa (6/12/2022) hari ini. Bahkan, sebagian media menjadikan berita pengesahan RKUHP sebagai salah satu tajuk utama (headline).
Media internasional menyorot sejumlah pasal yang santer dikritik dalam RKUHP. Pasal-pasal itu di antaranya adalah pidana untuk seks di luar nikah dan penghinaan presiden. Bahkan menurut mereka RKUHP ini justru membawa ancaman bagi reputasi Indonesia di mata dunia.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Basilius AgungÂ
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
Musik : Mayan Ritual - Jimena Contreras
#RKUHP #ReputasiIndonesia #KontroversiRKUHP #JernihkanHarapan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.