Mantan Kepala Bagian Penegakan Hukum Biro Provos Divisi Propam Polri, Susanto Haris mengaku kesal diperintah dengan nada tinggi oleh Ferdy Sambo.
Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri memerintahkan Susanto untuk mengurus jenazah Brigadir Yosua dengan nada tinggi.
Susanto juga diperintah oleh Sambo untuk mengamankan barang bukti dan senjata pada saat peristiwa pembunuhan Yosua.
Hal itu diungkap Susanto saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (6/12/2022).
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Kasus ini juga turut melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan, Pramulya Sadewa, Nissi Elizabeth
Penulis: Singgih Wiryono
Penulis Naskah: Timothy Afryano
Narator: Timothy Afryano
Video Editor: Bernard Siahaan
Produser: Okky Mahdi Yasser
Music: Shadows - Anno Domini Beats
#JernihkanHarapan #FerdySambo #BrigadirJ #PutriCandrawathi