Keputusan tersebut diambil lantaran banyak pengendara yang memanipulasi nomor polisi di kendaraannya pasca penerapan tilang elektronik.
Hal tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman pada Selasa (6/12/022).
Selain itu, tilang manual juga akan diterapkan bagi pelaku balap liar dan pengguna knalpot bising.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan untuk menghapus tilang manual.
Penegakan pelanggaran lalu lintas kemudian akan diterapkan secara elektronik dengan menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Terdapat dua jenis kamera ETLE, yakni statis dan mobile. Nantinya ETLE mobile akan digunakan untuk membantu penindakan yang tidak bisa dijangkau oleh kamera ETLE statis.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Ivany Atina Arbi
Penulis Naskah: Timothy Afryano
Narator: Timothy Afryano
Video Editor: Bernard Siahaan
Produser: Okky Mahdi Yasser
Music: Mirror Mirror by Audio Hertz
#JernihkanHarapan #PoldaMetroJaya #TilangElektronik