Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RKUHP Sah Jadi Undang-undang, Media Asing Soroti Pasal Kontroversial

6 Desember 2022, 21:39 WIB

Sejumlah media asing menyorot pengesahan Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Parlemen Indonesia, yang di dalamnya mengatur undang-undang (UU) yang melarang seks di luar nikah.

RKUHP yang kontroversial mendapat suara mayoritas dari anggota parlemen selama sidang paripurna pada Selasa (6/12/2022), dengan Wakil ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menggebrak palu untuk memberi tanda bahwa teks itu disetujui dan berteriak "sah".

Kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) yang memprotes amandemen tersebut, mengecam tindakan keras terhadap pengekangan kebebasan sipil dan pergeseran ke arah fundamentalisme di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia ini.

Para penentang KUHP baru itu juga menilai aturan tersebut mengancam reputasi global Indonesia, yang telah dipandang sebagai populasi Muslim terbesar di dunia yang dibangun sebagai negara toleran dan sekuler.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Tanggapan kalian soal ini, gimana? Coba komen ya.

________________

Penulis : Bernadette Aderi Puspaningrum

Editor : Bernadette Aderi Puspaningrum

Penulis Naskah: Nadhira Annisa Rifsal

Host: Nadhira Annisa Rifsal

Video Editor: Nadhira Annisa Rifsal

Produser: Nibras Nada Nailufar


#RKUHP #KUHP #DPR #HAM #KreasiKompascom #JernihMelihatDunia

Jelajahi Tentang
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke