Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa Kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara, tidak bisa diperjualbelikan.
Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP, Wahyu Muryadi menjelaskan bahwa regulasi di Indonesia tidak mengenal dan melegalkan jual beli pulau, termasuk pulau-pulau kecil yang merupakan hak publik dan aset negara.
Namun, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian justru mengonfirmasi bahwa naiknya Kepulauan Widi ke situs lelang asing merupakan hal yang tidak dilarang.
Ia mengatakan hal itu bertujuan untuk mencari investor asing untuk mengembangkan Kepulauan Widi.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumna
Penulis: Vitorio Mantelean
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Putri Aulia
Produser: Rose Komala dewi
Musik: Island Dream by Chris Haugen
#JernihkanHarapan #pulauwidi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.