Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kantongi Rp 9,66 Triliun dari Pajak Digital

6 Desember 2022, 18:08 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Ditjen Pajak telah mengantongi Rp 9,66 triliun dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Perdagangan yang Menggunakan Sistem Elektronik (PMSE) hingga akhir November 2022. Angka penerimaan pajak digital itu berasal dari 112 pelaku usaha PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN ke kas negara. Adapun pemungutan PPN PMSE ini sudah berjalan sejak Juli 2020.

Secara rinci, sepanjang Juli-Desember 2020 pemerintah berhasil mengantongi Rp 731,4 miliar dari pungutan PPN PMSE. Kemudian sepanjang Januari-Desember 2021 realiasi PPN PMSE tercatat sebesar Rp 3,9 triliun, serta sepanjang Januari-November 2022 sebesar Rp 5,03 triliun. Pemungutan PPN PMSE tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022. Pada beleid itu diatur bahwa pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk Ditjen Pajak Kemenkeu wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas penjualan produk atau layanan digital dari luar negeri ke Indonesia.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis : Yohana Artha Uly

Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah

Video Editor: Adimas Afif Nugroho

Produser: Agung Wisnugroho

Musik: RETRO Xcape - Lahar Vlog

#PajakDigital #PPN #SetoranPajak #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke