Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ricky Rizal Ubah Keterangan dari Skenario Sambo karena Ditetapkan Tersangka
02:19
Listyo Sigit Prabowo jadi Kapolri Terlama Era Jokowi
02:41
Video Selanjutnya dalam detik
Listyo Sigit Prabowo jadi Kapolri Terlama Era Jokowi
Lanjutkan

Ricky Rizal Ubah Keterangan dari Skenario Sambo karena Ditetapkan Tersangka

6 Desember 2022, 17:25 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo mengaku telah mengubah keterangannya dan tidak lagi mengikuti skenario Ferdy Sambo setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Karena saya ditetapkan sebagai tersangka, malam itu saya langsung ditahan," kata Ricky Rizal saat dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). Hakim kemudian memastikan lagi keterangan Ricky Rizal soal mengubah keterangan tersebut.

"Jadi saudara mengubah keterangan itu setelah saudara ditetapkan sebagai tersangka?" "Siap, waktu itu saya ditetapkan sebagai tersangka" jawab Ricky. Hakim lantas bertanya apakah jika Ricky Rizal tidak ditetapkan sebagai tersangka, keterangan terkait pembunuhan Brigadir J tetap berjalan. Ricky kemudian mengatakan bahwa terus mengalami tekanan dari Ferdy Sambo untuk mempertahankan skenario awal, yaitu tembak menembak.

"Sejak kami pulang ke Saguling Yang Mulia, pasti bapak (Ferdy Sambo) menanyakan, saya terus dibilang kalau 'kamu bertahan aja, bertahan aja'. Saya juga takut Yang Mulia," kata Ricky. "Artinya saudara mengubah keterangan setelah jadi tersangka?" tanya Hakim kemudian. Dijawab "iya" oleh Ricky Rizal.

Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa, Thalita Yumnaa

Penulis: Singgih Wiryono

Penulis Naskah: Rizkia Shindy

Narator: Rizkia Shindy

Video Editor: Farah Chaerunniza

Produser: Khairun Alfi Syahri MJ

Music: Spector - Sam Marshall

#RickyRizal #FerdySambo #SidangRickyRizal #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke