Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) segera disahkan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (6/12/2022), meskipun masih ada penolakan dari kelompok masyarakat sipil atas beberapa 'pasal kontroversial'.
Seperti contohnya, pasal terkait living law atau hukum yang hidup di masyarakat. Koalisi menganggap pasal itu membuka celah penyalahgunaan hukum adat. “Keberadaan pasal ini dalam RKUHP menjadikan pelaksanaan hukum adat yang sakral, bukan lagi pada kewenangan masyarakat adat sendiri melainkan berpindah ke negara (yakni) polisi, jaksa, dan hakim,” demikian keterangan itu.
Kemudian pasal soal hukuman mati. Koalisi masyarakat sipil menilai aturan itu tak sesuai dengan hak hidup seseorang. Padahal, banyak negara telah menghapuskan ketentuan hukuman mati dalam hukum pidananya.
Selanjutnya ada pula pasal terkait larangan penyebaran paham yang tak sesuai Pancasila. Dalam RKUHP, dimuat larangan penyebaran paham tak sesuai Pancasila, seperti ideologi komunisme atau marxisme atau leninisme. Koalisi menganggap frasa ini bisa digunakan untuk mengkriminalisasi kelompok oposisi penguasa. Sebab, tak ada penjelasan rinci soal frasa “Paham yang bertentangan dengan Pancasila,”.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis: Tatang Guritno
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Bernard Siahaan
Produser: Okky Mahdi Yasser
Music: Anarchy by Ross Lara, Darkside by Jumbo, Blades by Sam Marshall
#RKUHP #DPR #JernihkanHarapan