Warga penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dapat berbelanja bahan kebutuhan pokok dengan harga murah. Namun, kesempatan berbelanja itu dapat digunakan oleh warga penerima KJP untuk satu bulan satu kali.
Sementara, dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 sudah dimulai sejak Kamis (1/12/2022). Adapun besaran KJP yang diterima oleh warga memiliki besaran yang berbeda sesuai jenjang pendidikan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
#JernihkanHarapan #OnLocation #KJP