Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai undang-undang (UU) dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022).Â
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dasco menyatakan bahwa seluruh fraksi di DPR menyepakati agar RKUHP dibawa dalam rapat paripurna. Namun, kata dia, ada satu Fraksi yaitu Fraksi PKS yang menyepakatinya dengan catatan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah diperjuangkan sejak lama. Bahkan proses untuk membuat kitab hukum pidana itu telah berlangsung sejak 1963.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
#JernihkanHarapan #OnLocation #RKUHP