Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kuwait Terbitkan Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun untuk WNI
01:09
Putin Restui 3 Juta Warga Ukraina Masuk Rusia
02:06
Video Selanjutnya dalam detik
Putin Restui 3 Juta Warga Ukraina Masuk Rusia
Lanjutkan

Kuwait Terbitkan Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun untuk WNI

5 Desember 2022, 17:00 WIB

KBRI Kuwait City mulai menerbitkan paspor bagi warga negara Indonesia (WNI) dengan masa berlaku 10 tahun. Penerbitan paspor ini berlaku sejak 4 Desember 2022.

Hal ini ditandai dengan penyerahan secara simbolis paspor baru dari Duta Besar Lena Maryana kepada salah satu pekerja migran Indonesia (PMI), Eko Priyanto.

"Peluncuran paspor dengan masa berlaku 10 tahun di KBRI Kuwait City merupakan bentuk dukungan kami atas program pemerintah untuk memberikan kemudahan fasilitas bagi WNI di mana pun berada," ujar Lena Maryana dalam siaran pers, Senin (5/12/2022).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Fika Nurul Ulya

Penulis Naskah: Meiva Jufarani

Video Editor: Meiva Jufarani

Produser: Agung Wisnugroho

Musik:Brooklyn and the Bridge - Nico Staf

#Paspor #KBRI #Kuwait #JernihkanHarapan

Artikel terkait:

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/05/12145361/kuwait-terbitkan-paspor-dengan-masa-berlaku-10-tahun-untuk-wni

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke