KBRI Kuwait City mulai menerbitkan paspor bagi warga negara Indonesia (WNI) dengan masa berlaku 10 tahun. Penerbitan paspor ini berlaku sejak 4 Desember 2022.
Hal ini ditandai dengan penyerahan secara simbolis paspor baru dari Duta Besar Lena Maryana kepada salah satu pekerja migran Indonesia (PMI), Eko Priyanto.
"Peluncuran paspor dengan masa berlaku 10 tahun di KBRI Kuwait City merupakan bentuk dukungan kami atas program pemerintah untuk memberikan kemudahan fasilitas bagi WNI di mana pun berada," ujar Lena Maryana dalam siaran pers, Senin (5/12/2022).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Fika Nurul Ulya
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Video Editor: Meiva Jufarani
Produser: Agung Wisnugroho
Musik:Brooklyn and the Bridge - Nico Staf
#Paspor #KBRI #Kuwait #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/05/12145361/kuwait-terbitkan-paspor-dengan-masa-berlaku-10-tahun-untuk-wni