Anggota Tim Khusus Polri Agus Sariful Hidayat mengungkapkan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh terdakwa obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2022).
Menurut Agus, pelanggaran kode etik yang dilakukan Arif antara lain adalah masuk ke ruang autopsi jenazah Brigadir J dan mengikuti proses autopsinya.
Sebelumnya, Agus juga telah memberikan kesaksian terhadap terdakwa obstruction of justice lainnya, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam sidang serupa yang digelar Kamis (1/12/2022) kemarin.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Sherly Puspita
#JernihkanHarapan