Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
3 Kode Etik yang Dilanggar Arif Rachman dalam Kasus Brigadir J
02:18
Ferrari Roma Spider Raih Desain Produk Terbaik
02:26
Video Selanjutnya dalam detik
Ferrari Roma Spider Raih Desain Produk Terbaik
Lanjutkan

3 Kode Etik yang Dilanggar Arif Rachman dalam Kasus Brigadir J

2 Desember 2022, 19:32 WIB

Anggota Tim Khusus Polri Agus Sariful Hidayat mengungkapkan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh terdakwa obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2022). 


Menurut Agus, pelanggaran kode etik yang dilakukan Arif antara lain adalah masuk ke ruang autopsi jenazah Brigadir J dan mengikuti proses autopsinya. 


Sebelumnya, Agus juga telah memberikan kesaksian terhadap terdakwa obstruction of justice lainnya, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam sidang serupa yang digelar Kamis (1/12/2022) kemarin. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa

Produser: Sherly Puspita 


#JernihkanHarapan 


Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke