Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyentil orang kaya yang menggunakan BPJS Kesehatan.
Budi menyebut, BPJS Kesehatan selama ini harus menanggung beban pengobatan orang kaya yang menurutnya tak seharusnya ikut menikmati.
Lantas, apa orang kaya tak boleh menggunakan BPJS Kesehatan?
Merujuk UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, tak ada yang dilanggar tentang orang kaya menggunakan BPJS Kesehatan.
Sah-sah saja jika orang kaya berobat dengan BPJS Kesehatan selama tercatat sebagai peserta dan rutin membayar premi atau iuran.
BPJS Kesehatan menganut sistem universal health coverage, yaitu setiap penduduk yang menjadi peserta bisa mengakses layanan kesehatan. Hal itu sejalan dengan Pasal 3 UU JKN.
Pada pasal 4 juga disebut, BPJS Kesehatan menganut prinsip gotong-royong, tidak mengejar keuntungan, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Hal ini berbeda dengan asuransi kesehatan swasta, kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib untuk seluruh penduduk Indonesia.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
--------------------------------------------------------
Sumber footage: Dok. Kemenkes RI, Dok. Istimewa, Antara Foto, Pexels
Sumber berita: Muhammad Idris
Penulis naskah: Dino Oktaviano
Video editor: Frederikus Soromaking
Produser: Dino Oktaviano
Musik: Land of the RetroOnes - RAGE
--------------------------------------------------------
#imajikompascom #kompascom #bpjs #polemikbpjs #bpjsuntukorangkaya