Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri menduga bahwa kematian empat anggota keluarga di Kalideres, Jakarta Barat akibat bunuh diri disertai dengan peristiwa pidana. Dugaan ini berdasarkan kesepakatan bahwa anggota termuda keluarga tersebut harus menutup akses makanan bagi tiga anggota keluarga lainnya.
Hal ini pun sesuai dengan Pasal 345 KUHP yang menyebut bahwa siapa pun yang sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri akan diancam pidana penjara paling lama empat tahun.
Dengan demikian, menurut Reza pihak kepolisian dapat menutup kasus ini lantaran seluruh anggota keluarga telah tewas akibat bunuh diri.
Sebab, pengadilan Indonesia tidak mengenal adanya persidangan setelah kematian terdakwa atau posthumus trial.
Simak informasinya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Mita Amalia Hapsari, Arie Julianto
Penulis: Larissa Huda
Penulis Naskah: Anasthasya
Narator: Anasthasya
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adesari Aviningtyas
Musik: Alex Under The Sky - Investigation
#Kalideres #KeluargaKalideres #JernihkanHarapan