Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Keluarga di Kalideres Dinilai Harus Ditutup Meski Disertai Pidana

2 Desember 2022, 11:09 WIB

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri menduga bahwa kematian empat anggota keluarga di Kalideres, Jakarta Barat akibat bunuh diri disertai dengan peristiwa pidana. Dugaan ini berdasarkan kesepakatan bahwa anggota termuda keluarga tersebut harus menutup akses makanan bagi tiga anggota keluarga lainnya.

Hal ini pun sesuai dengan Pasal 345 KUHP yang menyebut bahwa siapa pun yang sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri akan diancam pidana penjara paling lama empat tahun.

Dengan demikian, menurut Reza pihak kepolisian dapat menutup kasus ini lantaran seluruh anggota keluarga telah tewas akibat bunuh diri.

Sebab, pengadilan Indonesia tidak mengenal adanya persidangan setelah kematian terdakwa atau posthumus trial.

Simak informasinya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Mita Amalia Hapsari, Arie Julianto

Penulis: Larissa Huda

Penulis Naskah: Anasthasya

Narator: Anasthasya

Video Editor: Dina Rahmawati

Produser: Adesari Aviningtyas

Musik: Alex Under The Sky - Investigation

#Kalideres #KeluargaKalideres #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke