Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kuasa Hukum Klaim Kerusakan DVR CCTV Tak Ada Hubungan dengan Kliennya
08:23
PO Shantika Rilis 2 Unit Sleeper Bus Baru, Punya Kabin Mewah
01:49
Video Selanjutnya dalam detik
PO Shantika Rilis 2 Unit Sleeper Bus Baru, Punya Kabin Mewah
Lanjutkan

Kuasa Hukum Klaim Kerusakan DVR CCTV Tak Ada Hubungan dengan Kliennya

1 Desember 2022, 20:42 WIB

Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria telah selesai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (1/12/2022). 


Persidangan hari ini diisi dengan keterangan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) Biro Pengamanan Internal (Paminal) AKBP Radite Hernawa dan anggota Timsus Agus Sariful Hidayat selaku saksi dan ahli dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Hery Priyanto. 


Dalam kesaksiannya, Hery mengungkapkan beberapa temua dalam digital video recorder (DVR) CCTV di kediaman Ferdy Sambo yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. 


Kuasa Hukum Hendra dan Agus, Henry Yosodiningrat, Ragahdo Yosodiningrat, dan Raditya Yosodiningrat pun memberi tanggapan mereka setelah sidang selesai digelar. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa

Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo 


#JernihkanHarapan #HendraKurniawan #OnLocation


Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke