Sidang lanjutan terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 orang saksi dari Divpropam Polri yakni Radite Hermawan dan anggota Timsus Polri Agus Saripul Hidayat.
Saat persidangan, Hendra menanyakan terkait alat bukti yang membuat dirinya dipatsus (penempatan khusus). Menurutnya, tak ada alat bukti yang bisa membuat dirinya dipatsuskan oleh Timsus Polri.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Adil Pradipta
#FerdySambo #HendraKurniawan #JernihkanHarapan