Indonesia dinyatakan kalah dari Uni Eropa terkait sengketa gugatan larangan ekspor nikel. Menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif, alasan kalah Indonesia dari gugatan tersebut yakni karena terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994, dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994.
Merespons hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan mengajukan banding atas kekalahan Indonesia dalam gugatan larangan ekspor nikel oleh Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Meski kalah, Jokowi bersikukuh untuk tetap melakukan hilirisasi bahan mentah demi mendapatkan nilai tambah.
Keberadaan nikel menyimpan sejumlah manfaat yang bisa dinikmati masyarakat. Apalagi Indonesia merupakan negara terbesar penghasil nikel di dunia. Adapun beberapa manfaat nikel itu yakni sebagai bahan utama baterai kendaraan listrik. Kemudian nikel juga merupakan bahan baku industri baja, elektronik, hingga peralatan militer.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Muhammad Idris, Josephus Primus, Dini Daniswari
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Timothy Afryano
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adesari Aviningtyas
Music: SK, Galaxia
#Nikel #LaranganEksporNikel #OhBegitu #JernihkanHarapan