Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyorot Hukuman bagi Pelaku Kriminal Masih di Bawah Umur

1 Desember 2022, 11:25 WIB
Publik masih sering mempertanyakan keadilan dan proses hukum tentang kasus kriminal yang dilakukan anak di bawah umur.

Mirisnya, pelaku anak semakin banyak terlibat kasus kriminal berat, dari tawuran yang memakan korban jiwa, pembunuhan, hingga pemerkosaan.

Kriminalitas anak terus menjadi perdebatan di masyarakat karena hukuman mereka selalu terganjal oleh hukum perlindungan anak.

Lantas, bisakah pelaku kriminal yang masih di bawah umur dipidana?

UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengatur tentang anak yang berkonflik dengan hukum

Anak yang berkonflik dengan hukum ialah anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun dan diduga melakukan tindak pidana.

Terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, UU SPPA mengatur sejumlah pidana pokok yang dapat dijatuhkan, mulai dari pidana peringatan hingga penjara.

Pidana penjara hanya dapat dilakukan untuk anak berusia 14 tahun atau lebih dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak, terpisah dengan dewasa.

Sementara anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan, seperti diatur dalam pasal 82 UU SPPA.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

-----------------------------------------------------

Sumber footage: Pexels, Shutterstock

Sumber berita: Diva Lufiana Putri, UU No. 11 Tahun 2012 (UU SPPA)

Penulis naskah: Dino Oktaviano

Video editor: Dino Oktaviano

Produser: Dino Oktaviano

Musik: Sinister - Anno Domini Beats

-----------------------------------------------------

#imajikompascom #kompascom #pidanaanak #anakpelakukriminal #kriminalitasanak
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke