Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mahkamah Konstitusi Beri "Lampu Hijau" bagi Eks Napi yang Mau Nyaleg
01:33
Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Padam Setelah 16 Jam
02:25
Video Selanjutnya dalam detik
Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Padam Setelah 16 Jam
Lanjutkan

Mahkamah Konstitusi Beri "Lampu Hijau" bagi Eks Napi yang Mau Nyaleg

1 Desember 2022, 07:59 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mantan terpidana baru dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif 5 tahun setelah keluar penjara.

Putusan ini diambil dalam sidang yang digelar pada Rabu (30/11/2022)dengan nomor 87/PUU-XX/2022 atas gugatan seorang warga Tambun Utara, Bekasi, Leonardo Siahaan, atas Pasal 240 ayat (1) huruf g pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada 8 September 2022.

Dalam gugatannya, pemohon mengemukakan beberapa dampak buruk akibat pasal itu, yang dinilai memberikan ruang bagi eks koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Selengkapnya simak video berikut.

Penulis : Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Ivan Khabibu Rochman
Produser: Yusuf Reza Permadi

#MakhkamahKonstitusi #JernihkanHarapan

Musik : trout recording- Gone Are The Icons

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke