Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMK Kabupaten Bekasi Naik Jadi Rp5,1 juta, Lebih Tinggi dari Jakarta

30 November 2022, 15:53 WIB

Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi menetapkan UMK Bekasi tahun 2023 meningkat 7,2 persen atau setara Rp 5.137.575.

Kepala DInas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi mengatakan perwakilan buruh menginginkan kenaikan signifikan, sedangkan pengusaha menginginkan sebaliknya.

Edi mengatakan perwakilan buruh menginginkan kenaikan signifikan, sedangkan pengusaha menginginkan sebaliknya. Meski jadi UMK yang termasuk tertinggi di Indonesia, jumlah itu ia tidak akan mampu memuaskan seluruh pihak.

Edi menjelaskan bahwa UMK Bekasi 2023 dihitung berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi di setiap daerah masing-masing.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Dina Karina

Penulis Naskah: David Satya Putra

Narator: David Satya Putra

Video Editor: David Satya Putra

Produser: Okky Mahdi Yasser

Musik: Forever - Anno Domini Beats

#JernihkanHarapan #UMK #Bekasi #UMKBekasi2023

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke