Kepolisian Republik Indonesia menegaskan akan menilang secara langsung seluruh pengendara yang sengaja mencopot pelat nomor kendaraan di jalan. Tak sampai di sana, kendaraan terkait pun bisa disita karena melanggar aturan berkendara. Putusan tersebut dinyatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman dalam menyikapi banyaknya pengendara di jalan yang mencopot maupun tak memakai pelat nomor kendaraan untuk menghindari kamera tilang elektronik.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :Â
- Apa Kabar Kelanjutan Daihatsu Ayla EV? : https://youtu.be/mgAb-zJRV4o
- Garansi Hangus, Ganti Baterai Innova Zenix Hybrid Rp 30 Jutaan : https://youtu.be/DMePP3uUbWU
- Kandungan Lokal Hyundai Ioniq 5 Masih Tanda Tanya : https://youtu.be/oqtY3dh8xak
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Editor : Carolus Dori Krisnadi
Narator : Janlika Putri Indah Sari
Produser : Sendy Darlis
#news #otomotif #newsotomotif #otomotifikompas #kompasotomotif #otomotifnasional #industriotomotif #kapolri #surattilang #polantas #tilang #tilangelektronik #tilangmanual #buktitilang #ETLE #pelanggaranlalulintas #pelanggarlalulintas #autonews #newsupdate #headlinenews #kompascom