Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah memastikan bahwa upah miniman kota (UMK) tahun 2023 naik dibandingkan UMK 2022. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan, sudah menetapkan besaran UMK 2023.
Besaran UMK itu akan dia putuskan setelah sidang pleno. Menurutnya ada tiga opsi atau pilihan menaikkan besaran UMK 2023. Ketiga opsi ini, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023, dan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Putra sulung Presiden Jokowi ini juga mengakomodasi masukan dari para buruh di Solo mengenaikan UMK 2023.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Adimas Afif Nugroho
Produser: Agung Wisnugroho
Musik: Back to 1981 — Iaio
#UMKSolo2023 #GibranRakabumingRaka #PemkotSolo #JernihkanHarapan