Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengatakan, Komisi I DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan.
Saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2022), Prabowo menjelaskan, RUU itu akan segera diteruskan ke tingkat selanjutnya.
Ia mengungkapkan, dirinya bersyukur atas pengesahan RUU Ekstradisi Buronan Singapura-RI ini. Apalagi, perjanjian tersebut sudah dinantikan hampir 15 tahun.
Diketahui, Indonesia dan Singapura akhirnya menyepakati perjanjian ekstradisi pada Selasa (26/1/2022).
Ekstradisi dapat diartikan sebagai penyerahan tersangka atau terpidana yang ditahan di negara lain kepada negara asal agar tersangka atau terpidana tersebut dihukum sesuai peraturan hukum yang berlaku di negara asal.
Oleh karenanya, para koruptor, bandar narkoba, dan pelaku pembunuhan yang menjalankan aksinya di Indonesia mestinya tidak bisa lagi bersembunyi di Singapura.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Positive Fuse-French Fuse
#PrabowoSubianto #QuoteHighlight #KompasQuoteHighlight #JernihkanHarapan