Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP DKI 2023 Rp 4,9 Juta Tinggal Diteken Heru Budi, tetapi Ditolak Pengusaha dan Buruh

29 November 2022, 13:23 WIB

Pemprov DKI Jakarta menaikkan UMP DKI menjadi sebesar Rp 4,9 juta atau sebesar 5,6 persen. Artinya, UMP DKI 2023 naik sebesar 5,6 persen dibandingkan UMP DKI 2022.

Pemprov DKI, unsur pengusaha, dan buruh tidak satu suara dalam menentukan usulan besaran UMP DKI 2023 dalam sidang pengupahan.

Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman menyebut bahwa pihaknya bersikeras meminta UMP DKI naik hanya 2,62 persen atau setara Rp 4.763.293.

Sementara itu, unsur buruh juga menolak kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 yang naik 5,6 persen. Presiden KSPI Said Iqbal menilai Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono tak peduli dan berempati kepada buruh karena UMP DKI hanya naik 5,6 persen.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Rakhmat Nur Hakim

Penulis Naskah: David Satya Putra

Video Editor: David Satya Putra

Produser: Okky Mahdi Yasser

Musik: Icelandic Arpeggios - DivKid

#JernihkanHarapan #UMPDKI2023 #SerikatBuruh #PemprovDKIJakarta

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke