Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ini Daftar UMP 2023 di 17 Provinsi, DKI Jakarta masih yang Tertinggi
01:37
Buntut Kasus Sopir Taksi dengan Penumpang Disabilitas, Taksi Online Boleh Masuk Terminal
02:40
Video Selanjutnya dalam detik
Buntut Kasus Sopir Taksi dengan Penumpang Disabilitas, Taksi Online Boleh Masuk Terminal
Lanjutkan

Ini Daftar UMP 2023 di 17 Provinsi, DKI Jakarta masih yang Tertinggi

29 November 2022, 10:28 WIB

Sejumlah daerah telah menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023.

Sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pengumuman UMP 2023 maksimal harus diumumkan hari ini, Senin (28/11/2022).

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Sejauh ini, sudah ada 17 provinsi yang menetapkan UMP 2023. DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi.

Selengkapnya simak video berikut.

Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Ivan Khabibu Rochman
Produser: Yusuf Reza Permadi

#UMP2023 #PenyesuaianUMP #JernihkanHarapan

Musik : Paralyzed - Adam Griffith

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke