Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto memberikan tanggapan terkait permintaan kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe agar kliennya dapat melakukan pengobatan di Singapura.Â
Karyoto menjelaskan permintaan tersebut akan dibahas di rapat pimpinan (rapim), karena keputusannya berada di tangan pimpinan. Dalam kesempatan yang sama, Karyoto juga menegaskan KPK akan kembali melakukan pemanggilan ulang terhadap pengacara Lukas, Aloysius Renwarin, karena menurutnya tidak ada alasan untuk tidak hadir.Â
Diketahui, Stefanus Roy Rening yang juga menjadi pengacara Lukas telah memenuhi panggilan KPK pada Senin (28/11/2022). Sedangkan Aloysius tidak hadir dan ia meminta untuk diperiksa di Papua.Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Elizabeth Prillia Yahya CarvalloÂ
#JernihkanHarapan #LukasEnembe #KPK