Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2023, Berapa Besarannya?

28 November 2022, 16:52 WIB

Upah Minimum Provinsi Banten 2023 ditetapkan sebesar Rp2,661.280,11. Jumlah itu naik 6,4 persen dari UMP 2022. UMP baru itu akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Hal itu diumumkan lewat Surat Keputusan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar. SK tersebut juga mengatur terkait masalah UMP 2023, dapat dinegosiasikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh secara bipartit dan dilaporkan kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati

Narator: Arini Kusuma Jati

Video Editor: Basilius Agung

Produser: Firzha Ananda Putri

Music by As You Were - TrackTribe



#UMPBanten2023 #KenaikanUMP #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke