Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Tuntut UMP DKI 2023 Naik 10,55 Persen, Pengusaha Hanya Sanggup 2,62 Persen

25 November 2022, 17:39 WIB

Beberapa usulan mengenai kenaikan UMP 2023 DKI Jakarta disampaikan sejumlah pihak.

Unsur Serikat Pekerja mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2023 naik 10,55 persen menjadi Rp 5.131.569.

Sementara itu, unsur organisasi pengusaha perwakilan Kadin DKI mengusulkan nilai UMP DKI Jakarta 2023 naik 5,11 persen menjadi Rp 4.879.053.

Selain itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merekomendasikan besaran UMP 2023 naik 2,62 persen menjadi Rp 4.763.293.

Meski begitu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan pihaknya akan menetapkan UMP DKI 2023 mengacu kepada Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023.

Namun, usulan tersebut masih dalam tahap pengkajian dan besaran kenaikan UMP 2023 rencananya baru akan diumumkan secara resmi pada 28 November 2022.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Nissi Elizabeth

Penulis: Ivany Atina Arbi

Penulis Naskah: Putri Aulia

Narator: Putri Aulia

Video Editor: Putri Aulia

Produser: Rose Komala Dewi

Musik: Island Dream by Chris Haugen

#JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke