Beberapa usulan mengenai kenaikan UMP 2023 DKI Jakarta disampaikan sejumlah pihak.
Unsur Serikat Pekerja mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2023 naik 10,55 persen menjadi Rp 5.131.569.
Sementara itu, unsur organisasi pengusaha perwakilan Kadin DKI mengusulkan nilai UMP DKI Jakarta 2023 naik 5,11 persen menjadi Rp 4.879.053.
Selain itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merekomendasikan besaran UMP 2023 naik 2,62 persen menjadi Rp 4.763.293.
Meski begitu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan pihaknya akan menetapkan UMP DKI 2023 mengacu kepada Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023.
Namun, usulan tersebut masih dalam tahap pengkajian dan besaran kenaikan UMP 2023 rencananya baru akan diumumkan secara resmi pada 28 November 2022.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Penulis: Ivany Atina Arbi
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Putri Aulia
Produser: Rose Komala Dewi
Musik: Island Dream by Chris Haugen
#JernihkanHarapan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.