Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RKUHP Buat Aturan Seks di Luar Nikah dan Kumpul Kebo di Hukum Penjara

25 November 2022, 16:33 WIB

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) turut mengatur ketentuan hubungan seks di luar pernikahan dan kumpul kebo.

Kedua aturan ini tertuang dalam pasal 413 atau (1) dan 414 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.

Dalam aturan ini, ancaman pidana dapat berlaku ketika ada pihak yang melaporkan.

Pihak yang berhak melaporkan adalah suami atau istri bagi yang sudah terikat pernikahan serta orangtua atau anak bagi pelaku yang belum terikat pernikahan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Nissi Elizabeth, Firda Rahmawan

Penulis: Adhyasta Dirgantara

Penulis Naskah: Adeline Frederica Simatupang

Nataror: Adeline Frederica Simatupang

Video Editor: Adeline Frederica Simatupang

Produser: Rose Komala Dewi

Music: Free Me (Instrumental) - NEFFEX (1)

#JernihkanHarapan #RKUHP

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke