Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bila Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Jakarta Tidak Perlu Punya Wali Kota?

25 November 2022, 15:30 WIB

Jakarta kini tengah bersiap melepas statusnya sebagai ibu kota negara. Sejumlah rencana baru seperti penghapusan jabatan wali kota dan bupati serta pemberlakuan Undang-undang (UU) khusus disiapkan.

Ihwal rencana penghapusan jabatan wali kota di Jakarta disampaikan oleh Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa usai menemui Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).

Diketahui, saat ini jabatan wali kota dan bupati di Jakarta bersifat administratif. Artinya, wali kota dan bupati tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan politik dan hanya bisa menjalankan program gubernur.

Adapun alasan munculnya rencana itu ialah agar ke depannya birokrasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menjadi lebih lincah.

Suharso mengatakan, Jakarta harus tetap menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di Indonesia meski nanti tidak lagi menjadi ibu kota negara.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Editor: Claudia Aviolola

Produser: Iragita Natalia Sembiring

Musik: My Peeps-Aaron Lieberman

#SuharsoMonoarfa #RencanaPenghapusanWaliKotaJakarta #QuoteHighlight #KompasQuoteHighlight #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke