Jakarta kini tengah bersiap melepas statusnya sebagai ibu kota negara. Sejumlah rencana baru seperti penghapusan jabatan wali kota dan bupati serta pemberlakuan Undang-undang (UU) khusus disiapkan.
Ihwal rencana penghapusan jabatan wali kota di Jakarta disampaikan oleh Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa usai menemui Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).
Diketahui, saat ini jabatan wali kota dan bupati di Jakarta bersifat administratif. Artinya, wali kota dan bupati tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan politik dan hanya bisa menjalankan program gubernur.
Adapun alasan munculnya rencana itu ialah agar ke depannya birokrasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menjadi lebih lincah.
Suharso mengatakan, Jakarta harus tetap menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di Indonesia meski nanti tidak lagi menjadi ibu kota negara.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Iragita Natalia Sembiring
Musik: My Peeps-Aaron Lieberman
#SuharsoMonoarfa #RencanaPenghapusanWaliKotaJakarta #QuoteHighlight #KompasQuoteHighlight #JernihkanHarapan