Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 untuk menentukan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2023. Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023 menyatakan kenaikan UMP tahun depan maksimal 10 persen. Saat ditanya apakah Pemprov DKI hendak mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan untuk menentukan nilai UMP DKI 2023, Heru membantahnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Muhammad Naufal
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Narator: Yusuf Reza Permadi
Video Editor: Basilius Agung
Produser: Yusuf Reza Permadi
#UMP2023 #JernihkanHarapan
Musik : March of the Hares - Nathan Moore
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.