Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Heru Budi Akan Tetapkan UMP DKI 2023 pada 28 November
02:05
Obama Khawatir Biden Kalah dari Trump dalam Pilpres AS
02:01
Video Selanjutnya dalam detik
Obama Khawatir Biden Kalah dari Trump dalam Pilpres AS
Lanjutkan

Heru Budi Akan Tetapkan UMP DKI 2023 pada 28 November

24 November 2022, 20:34 WIB
Besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan ditetapkan pada Senin (28/11/2022).

Hal ini disampaikan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, pada Kamis (24/11/2022).

“Mungkin sebelum tanggal 28 (November 2022) atau pas tanggal 28. Lagi dihitung,” ujar Heru.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri telah mengusulkan agar UMP naik menjadi Rp 4,9 juta pada 2023.

Nilai tersebut diajukan pada sidang dewan pengupahan pada Selasa (22/11/2022) sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Simak informasinya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Nirmala Maulana Achmad, Nissi Elizabeth
Penulis: Nirmala Maulana Achmad
Penulis Naskah: Anasthasya
Narator: Anasthasya
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Adisty Safitri
Musik: Get_Up

#UMPDKI #UMP2023 #HeruBudi #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke